FAQ aplikasi Patuh PDP berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Patuh PDP v2.0

VP DATA PROTECTION DEPARTEMEN CORPORATE SECRETARY
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, TBK

1. Dasar Hukum Kebijakan Pelindungan Data Pribadi

Dasar hukum untuk kebijakan Pelindungan Data Pribadi adalah UU No. 27 Tahun 2022 adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur hak dan kewajiban subjek data serta tanggung jawab pengendali dan prosesor data. Undang-undang ini bertujuan melindungi data pribadi warga negara Indonesia dalam berbagai aktivitas pengumpulan, pemrosesan, dan penyimpanan data.

2. Siapa saja yang diwajibkan mematuhi ketentuan dalam UU PDP?

UU PDP berlaku untuk seluruh entitas yang melakukan pemrosesan data pribadi, termasuk individu, lembaga, organisasi, dan perusahaan — baik yang berdomisili di Indonesia maupun yang memproses data warga negara Indonesia dari luar negeri. Kepatuhan ini mencakup pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, distribusi, hingga penghapusan data pribadi. Pengecualian hanya berlaku untuk kegiatan pemrosesan data pribadi yang bersifat pribadi atau rumah tangga.

3. Bagaimana aplikasi Patuh PDP membantu organisasi dalam menerapkan prinsip perlindungan data pribadi?

Aplikasi Patuh PDP menyediakan berbagai modul yang saling terintegrasi, mulai dari manajemen struktur organisasi, pengelolaan peran pengguna, kontrol akses pihak ketiga, dokumentasi aktivitas pemrosesan data, hingga pelaporan dan audit. Seluruh fitur tersebut dirancang agar organisasi dapat menerapkan prinsip perlindungan data pribadi secara terstruktur, terdokumentasi, dan sesuai peraturan.

4. Apa arti istilah “Subjek Data” dalam sistem perlindungan data pribadi?

Subjek Data adalah individu yang memiliki hak atas data pribadinya, termasuk hak untuk mengetahui, mengakses, mengoreksi, membatasi, dan menghapus data yang dikumpulkan serta diproses oleh pihak lain. Dalam konteks Patuh PDP, subjek data bisa merujuk pada karyawan, pelanggan, klien, atau pengguna layanan.

5. Apa yang dimaksud dengan aktivitas “Fokus Area” dalam konteks aplikasi Patuh PDP?

Fokus Area adalah rangkaian aktivitas utama yang menjadi titik pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan data pribadi, seperti pemrosesan data pelanggan, penyimpanan data sensitif, transfer ke pihak ketiga, hingga pemusnahan data. Di aplikasi Patuh PDP, aktivitas ini didokumentasikan secara sistematis untuk menilai, memantau, dan memperkuat praktik kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan data. Setiap aktivitas mencerminkan implementasi kebijakan, prosedur, atau kontrol yang mendukung kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

6. Bagaimana aplikasi Patuh PDP membantu organisasi dalam menerapkan prinsip perlindungan data pribadi?

Aplikasi Patuh PDP menyediakan berbagai modul yang saling terintegrasi, mulai dari manajemen struktur organisasi, pengelolaan peran pengguna, kontrol akses pihak ketiga, dokumentasi aktivitas pemrosesan data, hingga pelaporan dan audit. Seluruh fitur tersebut dirancang agar organisasi dapat menerapkan prinsip perlindungan data pribadi secara terstruktur, terdokumentasi, dan memenuhi kepatuhan.

7. Seberapa aman data yang dikelola di dalam aplikasi Patuh PDP?

Keamanan data menjadi prioritas utama dalam pengembangan aplikasi ini. Setiap data diproses dan disimpan menggunakan metode enkripsi, dilengkapi dengan autentikasi berlapis, pengaturan hak akses berbasis peran (RBAC), serta pencatatan aktivitas (audit trail) untuk mencegah penyalahgunaan. Selain itu, pengguna didorong untuk menerapkan kebijakan internal keamanan informasi yang kuat.

8. Apakah aplikasi ini hanya untuk perusahaan besar atau juga bisa digunakan oleh instansi kecil dan menengah?

Aplikasi ini bersifat fleksibel dan skalabel, sehingga dapat diimplementasikan oleh berbagai jenis dan skala organisasi—mulai dari startup, lembaga pendidikan, UMKM, hingga institusi pemerintah. Setiap modul dapat dikustomisasi sesuai kebutuhan struktur dan kompleksitas proses data yang ada.

9. Bagaimana cara organisasi merespons permintaan akses atau penghapusan data dari subjek data?

Melalui aplikasi Patuh PDP, organisasi dapat mendokumentasikan, meninjau, dan menindaklanjuti permintaan dari subjek data secara transparan. Permintaan seperti koreksi data, penghentian pemrosesan, atau penghapusan permanen dapat dicatat dan disesuaikan dengan alur verifikasi internal yang sesuai standar hukum.

10. Apa peran Pejabat Perlindungan Data (DPO) dan bagaimana pengguna dapat menghubunginya?

DPO atau Data Protection Officer adalah individu yang ditunjuk organisasi untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan data pribadi. Dalam aplikasi Patuh PDP, informasi kontak DPO dapat ditemukan dalam modul struktur organisasi atau kebijakan internal, sehingga memudahkan subjek data untuk mengajukan pertanyaan atau pengaduan terkait pengelolaan data pribadi.