Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (Standar PERKI)
Daftar Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik. Daftar ini dibuat sesuai dengan Standar Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dapat ditutup aksesnya bagi publik, dan badan publik tidak wajib atau dilarang untuk memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.
Berita Terkini

17 Agustus 2023
87x
Pemantapan Gerak Tim Lomba Senam Paket PORPI pada FORNAS VII Tahun 2023

30 Mei 2023
75x

29 Mei 2023
221x
Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Olahraga Rekreasi

17 Mei 2023
54x